Pemandu Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.
Pemandu Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 27/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaAgen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 113/PMK.06/2019, dan 5 dokumen lainnyaPejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Agen Lelang adalah institusi/lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017