Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber energi atau energi.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2023Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Peralatan adalah aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan dipergunakan untuk produksi barang yang digerakkan dengan mekanik atau menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Peralatan hemat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2007 dan UU 27 TAHUN 2003