Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada negara.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada negara.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya disebut BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Biaya Pemanfaatan adalah sejumlah uang yang disetorkan ke Kas Negara oleh Kontraktor Alih Kelola atas Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas secara bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Sewa adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Transfer adalah Penggunaan dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administratif maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020