Pemanfaatan limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3;
Pemanfaatan limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan atas limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014