Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN PKP2B yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN PKP2B yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020, 207/PMK.06/2021, dan 4 dokumen lainnyaPemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dan/atau optimalisasi Aset dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Pemanfaatan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020