Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dan/atau optimalisasi Aset dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemakaian Sementara adalah Pemanfaatan sebagian Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu dan dengan kriteria tertentu tanpa dikenakan biaya Pemanfaatan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan Aset Kelolaan berupa BMN dari daftar BMN pada LMAN dengan menerbitkan keputusan Direktur Utama, untuk membebaskan LMAN dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan berupa BMN yang dilakukan antara LMAN dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN PKP2B yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Kerja Sama Pendayagunaan yang selanjutnya disingkat KSPd adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan melalui pembangunan aset baru pada Aset Kelolaan oleh Mitra, yang selanjutnya dilakukan pendayagunaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Mitra adalah pihak yang melakukan perikatan dalam rangka Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan LMAN.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020