Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan syariah.
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan syariah.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2014Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Kementerian Keuangan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Kementerian Keuangan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 7/PMK.09/2017Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan syariah.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil Program.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Pihak Lain adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 83/PMK.01/2015