Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD. Di antara ayat (1) dan ayat (2)
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008 dan PP 6 TAHUN 2005Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022 dan UU 7 TAHUN 2017Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005