Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2017Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2019Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2017Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2017Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang secara langsung mencari, mengumpulkan, mengolah, serta mengevaluasi data dan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
Ditemukan dalam 168/PMK.010/2010Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011 dan UU 8 TAHUN 2010Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha PMV.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2019Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
Ditemukan dalam PERPRES 102 TAHUN 2020Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012