Kamus Hukum
Teks lengkap:
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ditemukan dalam:
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (100%)
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ditemukan dalam 146/PMK.03/2012Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (98%)
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2011Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (93%)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2011Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (91%)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013 dan 184/PMK.03/2015Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) (91%)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2011Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) (91%)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pembahasan Hasil Pemeriksaan Bersama (Pembahasan) (90%)
Pembahasan Hasil Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Pembahasan adalah pembahasan antara Kontraktor dan Pemeriksa atas Notisi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi temuan yang mempengaruhi perhitungan Bagi Hasil dan PPh Migas terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui oleh Kontraktor.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi (87%)
Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi adalah surat yang berisi tentang hasil Verifikasi berupa koreksi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
Ditemukan dalam 146/PMK.03/2012Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) (86%)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PAHP adalah pembahasan antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak serta jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (84%)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2011