Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
Ditemukan dalam PERPRES 18 TAHUN 2016Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2018Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan PSEL adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2018Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop. 3
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014