Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
Ditemukan dalam PERPRES 18 TAHUN 2016Wilayah Kerja Panas Bumi adalah wilayah dengan batas- batas koordinat tertentu yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021, PP 7 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnyaPemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022, 218/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaReaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017 dan PERPRES 4 TAHUN 2016Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021, PP 7 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnya