Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021