Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 105/PMK.010/2016, dan 1 dokumen lainnyaPembangunan adalah pendirian kawasan, perusahaan, atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020 dan /PMK.010/2021Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020, PP 107 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaIndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2018Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019