Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut PPA-BUN Transfer adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut PPA-BUN Transfer adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut PPA DK adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan. 3
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut KPA Transfer ke Daerah, adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas kuasa dari Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam 162/PMK.07/2011Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah satuan kerja Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 93/PMK.07/2016Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 198/PMK.07/2021Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 130/PMK.07/2019, 197/PMK.07/2020, dan 3 dokumen lainnyaPembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018, 205/PMK.07/2019, dan 5 dokumen lainnyaPembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2020, 159/PMK.02/2022, dan 5 dokumen lainnyaPembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 4 dokumen lainnya