Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005 dan UU 36 TAHUN 2004Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan utang yang sudah ada dan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya, dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 14 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaPembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009