Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) adalah pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) adalah pembayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Pengguna Jasa adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 31/PMK.04/2020Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) adalah pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2016Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi industri kecil menengah.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022