Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pembayaran Langsung (direct payment) adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Pembayaran Langsung (direct payment) adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Pembayaran Langsung (Direct Payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/ pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Pembayaran Langsung (direct payment), selanjutnya disingkat PL, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Pembayaran Langsung (Direct Payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk atas permintaan PA-PP/KPA-PP dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk dengan cara mengajukan surat pengantar surat penarikan dana (covering letter of withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Pembayaran Langsung (direct payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/Kuasa PA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kepada Pemberi PDN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak lain.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Surat Penarikan Dana (withdrawal application) - Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang selanjutnya disingkat PP adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah atas permintaan KPA-PPP dengan cara mengajukan surat penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu oleh pengguna dana.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018APD Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat APD-PL, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh KPPN kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011