Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara yang diterima dari wajib bayar ke kas negara melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif 4 oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan Publik/KAP.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Modul Penerimaan adalah bagian dari SPAN yang melaksanakan fungsi-fungsi penatausahaan transaksi penerimaan negara yang diterima melalui Rekening Milik BUN di Bank Indonesia, melalui Bank/Pos Persepsi, serta melalui potongan Surat Perintah Membayar atau pengesahan pendapatan dan belanja oleh KPPN.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean, cukai, dan pajak.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013