Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara yang diterima dari wajib bayar ke kas negara melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka biaya perizinan, biaya persetujuan dan denda administratif 4 oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi atau Bendahara Penerimaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Akuntan Publik/KAP.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 274/PMK.04/2014 dan 277/PMK.05/2014Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019