Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas Global oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Penjualan SBSN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Valas di Pasar Internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari investor SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian SBN di Pasar Sekunder adalah pembelian kembali SBN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
Ditemukan dalam 193/PMK.05/2011Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN yang dimiliki investor oleh Pemerintah di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Penjualan SUN Valas Global adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN Valas Global oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013