Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembelian Kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching).
Pembelian Kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching).
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN di pasar sekunder yang dimiliki investor oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching).
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching) melalui pengumpulan pemesanan penjualan dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah 3 sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing adalah kegiatan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN yang dimiliki investor oleh Pemerintah di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SBSN Dengan Cara Tunai (Cash Buyback) yang selanjutnya disebut dengan Cash Buyback adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah. 3
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013