Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Lelang Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Cash Buyback adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching) adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SBSN Dengan Cara Tunai (Cash Buyback) yang selanjutnya disebut dengan Cash Buyback adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah. 3
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Pembelian SUN di Pasar Sekunder adalah kegiatan pembelian SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
Ditemukan dalam 95/PMK.08/2014