Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Billateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN di pasar sekunder yang dimiliki investor oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching).
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching) melalui pengumpulan pemesanan penjualan dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran melalui pengumpulan pemesanan penjualan dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021