Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Cash Buyback adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Tender Offer and New Issue adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah yang dananya diperoleh dari hasil penerbitan SUN Valas Global dan penyelesaian transaksinya dapat dilakukan dalam waktu bersamaan.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Exchange Offer adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas Global seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara tunai (cash buyback) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara 3 Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012