Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatannya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2006Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2005