Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pemberhentian adalah pemberhentian dari JF Penilai Pemerintah dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 59/PMK.05/2019Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2018Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut LKJF adalah KJF yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 205/PMK.01/2016