Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Pemberhentian adalah pemberhentian dari JF Penilai Pemerintah dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012