Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Pemberi bantuan 34 Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pemberi bantuan 34 Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 100/PMK.03/2011Penggunaan sumbangan masyarakat adalah pemanfaatan dan penyaluran sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan adalah Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang memberikan Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru.
Ditemukan dalam 215/PMK.07/2015Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan adalah daerah induk, daerah provinsi, dan/atau daerah lain yang memberikan hibah/bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru.
Ditemukan dalam 86/PMK.07/2018Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat adalah bantuan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah yang diterima langsung oleh masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma- cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015Hibah/Bantuan Pendanaan adalah bantuan keuangan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang diberikan kepada DOB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB.
Ditemukan dalam 86/PMK.07/2018Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah 3 kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam 81/PMK.05/2012Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011 dan 230/PMK.05/2011