Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat disebut Pemberi PDN, adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah badan usaha milik negara, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018 dan UU 9 TAHUN 2020Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 7 dokumen lainnyaPemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2021Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2016Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010