Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2019Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2019Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Ditemukan dalam 208/PMK.07/2022Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2022Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2017Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa kontribusi fiskal dan/atau nonfiskal yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan KPBUMN.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah 3 kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam 81/PMK.05/2012