Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016, 199/PMK.010/2019, dan 1 dokumen lainnyaPemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2021Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat dengan PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2021Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. 3
Ditemukan dalam 41/PMK.04/2014Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. 2016, No. 640
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2016Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021, 209/PMK.04/2022, dan 2 dokumen lainnya