Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 48/PMK.04/2012Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaTanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan selesainya pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Pemberitahuan Pabean dengan kode BC 1.2-FTZ yang selanjutnya disebut BC 1.2-FTZ adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya. 5
Ditemukan dalam 48/PMK.04/2012Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 31/PMK.04/2020Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 44/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaKawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2021