Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembiayaan Kreatif (creative financing) adalah berbagai skema pembiayaan yang bersumber dari dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah yang dapat dikombinasikan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Barang Milik Negara.
Pembiayaan Kreatif (creative financing) adalah berbagai skema pembiayaan yang bersumber dari dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah yang dapat dikombinasikan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara, dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah, dan dana bergulir.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara (neto), dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN. 8
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal (panas bumi) dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi, dan sumber dana lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Ditemukan dalam 56/PMK.02/2010Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yang berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha maupun masyarakat yang diperoleh dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2012Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan infrastruktur.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006