Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan Yang Dibiayai Dengan SBSN PBS yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS sebelum diterbitkan SBSN.
Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan Yang Dibiayai Dengan SBSN PBS yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS sebelum diterbitkan SBSN.
Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan yang Dibiayai Dengan SBSN yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban rupiah murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN sebelum diterbitkan SBSN.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan yang Dibiayai Dengan SBSN yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban rupiah murni pada rekening bendahara umum negara/rekening kas umum negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN sebelum diterbitkan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing) yang selanjutnya disebut PP adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh pemberi PLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani rupiah murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing), selanjutnya disingkat PP, adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Rekening yang ditunjuk. 4
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Daerah/RKUD atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012APD Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat APD-PP, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Negara/R-KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/ KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening BUN/Rekening KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening BUN/Rekening KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016