Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang disediakan oleh LPEI.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Pembiayaan adalah kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 142/PMK.010/2009Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. epkumham.go 3
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2009Pembiayaan Ekspor adalah pemberian fasilitas oleh LPEI berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pembiayaan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Pembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam PP 89 TAHUN 2014 dan UU 1 TAHUN 2013Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017