Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan 3 memperkuat permodalan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 150/PMK.05/2021, 65/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaKredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat 2020, No. 1109 permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1995Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Ditemukan dalam PERPRES 166 TAHUN 2014Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020, 150/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnya