Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Olahragawan asing adalah pelaku olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018, PP 46 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaAdvokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020