Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2021Program studi adalah unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan dan mengelola jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010