Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pembina Sektor Industri adalah menteri/kepala lembaga yang membina industri sektor tertentu.
Pembina Sektor Industri adalah menteri/kepala lembaga yang membina industri sektor tertentu.
Ditemukan dalam 261/PMK.011/2010Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina industri sektor tertentu.
Ditemukan dalam 11/PMK.011/2014, 23/PMK.011/2012, dan 1 dokumen lainnyaPembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020, 14/PMK.010/2018, dan 2 dokumen lainnyaMenteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020 dan 21/PMK.06/2017Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019Menteri/Kepala adalah pemimpin kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016 dan PP 60 TAHUN 2014Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Menteri adalah Menteri yang membidangi koperasi.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005