Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga Sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2014Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012, 171/PMK.02/2013, dan 3 dokumen lainnyaFungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan di kawasan khusus.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2010