Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai;
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013 dan 169/PMK.04/2017Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2006Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank 2020, No. 1394 kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Surat Pemberitahuan Penetapan Pemungutan adalah surat pemberitahuan kepada Eksportir yang berisi penetapan pelanggaran ketentuan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, penggunaan DHE SDA, atau pembuatan atau pemindahan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016Bank Dalam Likuiditas yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999