Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2002Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan dan/atau penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996