Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018, PP 38 TAHUN 2018, dan 3 dokumen lainnyaPembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016, PP 83 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2012Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. - 4 -
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002