Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas Sabang adalah dengan menyampaikan dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas Sabang adalah dengan menyampaikan dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2018Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.
Ditemukan dalam 71/PMK.07/2009Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2018Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Ditemukan dalam 62/PMK.03/2012Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Permintaan Verifikasi adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D-8. 2021, No. 1456
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form E.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2020Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form P.
Ditemukan dalam 72/PMK.04/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021