Pembungkus adalah perangkat komponen yang diperlukan untuk mengungkung zat radioaktif sepenuhnya, dapat terdiri dari satu wadah atau lebih, bahan penyerap, kerangka, penahan radiasi, peralatan untuk mengisi dan mengosongkan, pengatur ventilasi dan tekanan, dan peralatan untuk pendinginan, peredam goncangan, untuk pengangkutan dan pengokohan, untuk penahan panas, dan peralatan.
Pembungkus adalah perangkat komponen yang diperlukan untuk mengungkung zat radioaktif sepenuhnya, dapat terdiri dari satu wadah atau lebih, bahan penyerap, kerangka, penahan radiasi, peralatan untuk mengisi dan mengosongkan, pengatur ventilasi dan tekanan, dan peralatan untuk pendinginan, peredam goncangan, untuk pengangkutan dan pengokohan, untuk penahan panas, dan peralatan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Tangki adalah kontener tangki, tangki portabel, kendaraan tangki, kereta tangki atau wadah dengan kapasitas tidak kurang dari 450 (empat ratus limapuluh) liter untuk cairan, bubuk, butiran, bubur atau padatan yang semula dimuat sebagai gas atau cairan, dan kemudian menjadi padat, tidak kurang dari 1000 (seribu) liter untuk gas yang dimuat dan dikosongkan tanpa perlu dibongkar, mempunyai stabilisator dan pengokoh pada bagian luarnya, dan tetap dapat diangkat walaupun terisi penuh.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Sarana Pengangkut Laut yang selanjutnya disebut Sarana Pengangkut adalah seluruh kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung, yang dapat digunakan untuk mengangkut barang.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan 3 perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006