Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Pengalokasian ADP adalah penyerahan bagian-bagian dari ADP oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADP untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pengelola SIKP adalah pihak yang berwenang mengelola SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1981Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk menggunakan SIKP.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaHak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997