Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemegang Carnet adalah Orang yang melakukan kegiatan Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
Pemegang Carnet adalah Orang yang melakukan kegiatan Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2014Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan Impor Kembali dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar- benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang selanjutnya disebut dengan Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Ditemukan dalam 261/PMK.06/2015Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002