Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008 dan PP 33 TAHUN 2007Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaIzin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006