Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2009Pengelola limbah radioaktif adalah Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana, yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Pengolah limbah radioaktif adalah Penghasil limbah radioaktif atau Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana yang mengolah limbah radioaktif.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008 dan PP 33 TAHUN 2007Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia 3 yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar Udara.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2012Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, dan/atau koperasi.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020